headerphoto

Reformasi KEPOLISIAN RI; Upaya Penguatan Penegakan Hukum

Selasa, 19 Januari 2010 15:51:33 - oleh : admin

iloReformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terjadi pada momentum Reformasi dimana Polri dipisahkan secara kelembagaan dengan ABRI yang saat itu juga berganti nama menjadi TNI, pada April 1999 melalui Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 1999.

Kemudian pada tahun berikutnya dibuatkan kebijakan lain berupa TAP MPR No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Polri dan TNI dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 Tentang Peran Polri dan TNI.

Kebijakan tersebut mengakhiri status Polri di bawah garis Komando ABRI dan diharapkan Polisi tidak lagi tampil dalam bentuk dan watak yang militeristik, dan berkerja professional sebagai aparat sipil.

Pemisahan Polri dari TNI dan mewujudkan kemandirian polri bukanlah tujuan dari reformasi kepolisian, melainkan awal dari terwujudnya reformasi kepolisian. Tujuan reformasi kepolisian adalah mewujudkan "polisi sipil" yang professional dan akuntabel dalam memasyarakatkan polisi dan polisi yang bermasyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional.

Polisi Sipil
Polisi Sipil adalah polisi yang berwatak sipil. Mewujudkan Polisi Sipil adalah agenda utama dari reformasi kepolisian. Ada beberapa hal pengertian tentang Polisi Sipil, yaitu;
1.Polisi Sipil adalah polisi yang menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat sipil. Di era Reformasi saat ini, masyarakat membutuhkan polisi yang bermasyarakat di mana polisilah yang diharapkan mengawal kepentingan-kepentingan Masyarakat Sipil
2.Polisi sipil dalam tugasnya lebih mengutamakan kemanusiaan, mengedepankan nilai-nilai peradaban dan keadaban. Polisi Sipil yang bernafaskan budaya sopan santun dan ramah tamah, tidak melakukan tindakan kekerasan baik secara fisik maupun psikis dan selalu mengutamakan tindakan yang persuasive dalam menghadapi setiap masalah.
3.Polisi sipil Jauh dari karakter milteristik, dalam perjanjian hukum internasional, polisi ditempatkan sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang. Fungsi polisi sipil ditujukan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dan ketertiban masyarakat sipil, serta memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakkan hukum, serta memasyarakatkan polisi. Polisi Sipil akan berkualitas, diukur sebagaiamana kemampuannya untuk tidak memiliki karakter militer dan mendekatkan diri kepada masyarakat.  
4.Polisi Sipil mengabdi untuk kepentingan masyarakat, karena masyarakat adalah pemilik kedaulatan. Berkarakter sebagai polisi masyarakat, polisi yang menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Pola kerja Polisi sipil mewujudkan pola menyalami, merangkul dan menyayangi masyarakat.
5.Polisi Sipil Mengedepankan komunikasi kepada masyarakat, tidak menggunakan peluru tajam. Tidak mengedepankan kepentingan politik penguasa yang selalu berbeda dengan kepentingan masyarakat sipil. Tidak menjadi bagian dari kepentingan system pemerintahan yang otoriter, tidak melakukan tindakan represif, tidak mengekang kebebasan masyarakat, tidak melakukan penangkapan semena-mena apalagi melakukan penyiksaan, tidak menjadi milik Negara, melainkan milik masyarakat.

Upaya untuk mewujudkan polisi sipil adalah dengan cara melepas paradigma tentang polri yang berkarakter militer dan membentuk karakter Polisi bermasyarakat dan memasyarakatkan polisi

Pentingnya Reformasi Kepolisian
Dalam sejarahnya, digabungnya Polri di dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI/TNI) melalui Keppres No. 290/1964 menjadikan polri dalam posisi yang lemah karena menjadi subkordinasi institusi yang berwatak militer yang tentunya secara prinsip bertentangan dengan watak dan fungsi kepolisian sebagai institusi sipil. Kepolisian Republik Indonesia berkerja tidak maksimal selama berada dibawah ABRI.

Selain itu, digabungnya Polri dan TNI dalam satu Institusi ABRI pada zaman Orde Baru mengakibatkan tumpang tindihnya peran, tugas dan fungsi. Di mana TNI sebagai kekuatan pertahan dan Polri sebagai Kekuatan keamanan dalam negeri dan ketertiban di bawah koordinasi ABRI.

Penggabungan inilah yang membentuk kultur Polisi yang militeristik tertuang dalam kurikulum pendidikan dan manajemen kepolisian. Akibatnya, terbiasa melakukan tinadakan pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik dalam menjalankan tugas kepolisiannya maupun bersama-sama TNI sebagai alat penguasa orde baru.

Sebagai subordinasi dari ABRI, terjadi penyimpangan fungsi dan peran sebagai alat stabilitas politik pemerintahan Orde Baru. Akhirnya, Masyarakat hilang kepercayaan terhadap pihak kepolisian Republik Indonesia karena kerap bertindak represif, melakukan pelanggaran hokum dan pelanggaran Hak asasi Manusia seperti apa yang biasa dilakukan oleh TNI.

Reformasi 1998 membawa perubahan dalam posisi Polri melalui TAP MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Peran Polri.

Sehubungan dengan peran Kepolisian Republik Indonesia, BAB II Pasal 2 TAP MPR No. VII tahun 2000 berbunyi;
1.Kepolisian negara merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan perlindungan masyarakat.
2.Dalam menjalankan perannya Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan profesional

Kemudian menyusul kebijakan operasioanl polri yaitu Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Polisi Republik Indonesia yang merumuskan perubahan paradigma kepolisian dengan harapan mampu menempatkan kedudukan, peran dan pelaksanaan tugas.

Akan tetapi, perubahan yang terjadi tidak serta merta mengubah pandangan masyarakat luas terhadap Polri. Belum adanya kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian. Karena Polri masih mewarisi watak militeristik dengan citra "memili kekuatan dan kekuasaan". Masih munculnya kasus kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta tidak adanya penegakkan hukum yang berkeadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang mnelibatkan aparat kepolisian.

Hal yang menjadi kontroversi juga adalah ketika Polri di bawah Presiden. Hal ini mendorong institusi kepolisian memasuki wilayah politisasi kepentingan presiden. Hal ini tidaklah lazim di Negara demokrasi.

Sesuai dengan prinsip demokrasi, Reformasi Kepolisian ditujukan untuk membangun kepolisian yang berkarakter sipil, didasari dengan nilai-nilai demokrasi yang bersifat terbuka dan akuntabilitas

Bersifat terbuka artinya Polisi bagian dari masyarakat, memiliki sifat integritas terhadap masyarakat juga memilki hak yang sama sebagai warga Negara. Polisi adalah mitra masyarakat dalam melawan tindakan criminal dan tindak diskriminasi. Polisi adalah intitusi sipil yang professional. Bersifat akuntabilitas artinya polisi harus dapat bertindak adil terhadap anggotanya yang melanggar hokum, meminimalisir pelanggaran HAM. Serta harus mempertanggung jawabkan penggunaan anggarannya kepada masyarakat dan pemerintah.

Mengawasi Kinerja Kepolisian
Untuk mengawasi kinerja kepolisian, Pemerintah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada tahun 2006 melalui Perpres RI No. 17 Tahun
2005. Wewenang Kompolnas antara lain;
1.Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran  kepadaPresiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan sarana dan pra sarana Polri,
2.Memberikan saran profesional dan mandiri
3.Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Tentu berbeda dengan Negara lain yang menempatkan Komisi Kepolisian sebagai lembaga pengawas yang memilki kewenangan untuk menginvetigasi bahkan penangkapan. Kompolnas hari ini tidak menjadi lembaga pengawas yang efektif karena tidak memilki fungsi pengawasan, Kompolnas hanya menampung keluhan dari masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan kepolisian dan diteruskan ke MABES Polri tanpa mampu melakukan tindakan secara Independen.

Bukan hanya komisi kepolisian, di negara demokrasi seharusnya terdapat dua bentuk pengawasan kepolisian, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang saling melengkapi.

Pengawasan eksternal penting dilakukan untuk tingkat kebijakan dan politik agar menghindari pimpinan polisi menghindar dari investigasi atas kejahatan yang dilakukannya atau memberikan hukuman pada pihak pimpinan kepolisian. Ini dilakukan oleh DPR dan Presiden. Hal ini akan medorong pihak kepolisian membuka kejahatan yang dilakukan pimpinan polisi.

Sedangkan pengawasan secara internal di tubuh Polri dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang mengontrol jalannya tugas dan penggunaan anggaran jajaran kepolisian. Akan tetapi, Irwasum diragukan efektifitasnya karena sulit menindak sesama rekan mereka sendiri.

Sarana dan Mekanisme Kontrol Kinerja Kepolisian;
1.Legislatif (anggota DPR/DPRD)
2.Media massa
3.Komnas HAM
4.LSM dan Aktivis Mahasiswa
5.Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM)
6.Kompolnas
7.Lawyer/Penasehat Hukum Pelapor
8.Inspektorat Pengawasan Umum
9.Profesi dan Pengawasan Internal (Propam)
10.Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda)
11.Dan/kasatwil (struktural/fungsional)
12.Lembaga Pra peradilan
13.Sidang Disiplin
14.Hukuman Administrasi/teguran/penahanan/demosi/PTDH/pidana

Tantangan Yang Dihadapi Dalam Reformasi Kepolisian
Dipsahnya Kepolisian dengan TNI pada prinsipnya adalah untuk mengubah kelembagaan polisi. Semangat Reformasi diharapkan membawa Polri dalam bentuk dan wajah baru, yang awalnya hanya alat keamanan menjadi penegak keadilan dari karakter militer menjadi karakter sipil. Menjunjung tegaknya Hak Asasi Manusia, diberikan sepenuhnya di bawah otoritas pemerintahan sipil yang demokratis, bersifat mandiri, serta menjalankan peran dan fungsinya secara professional.

Akan tetapi masih banyak masalah yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia salah satunya adalah kebijakan politik yang kurang mendukung serta perubahan paradigma di Internal kepolisian belum berjalan maksimal. Masalah-masalah tersebur antara lain;

1.Di Lingkungan Polri masih hidup pola pikir dan kebiasaan militerisme dalam manajeman organisasinya, Polri belum siap menerima kenyataan bahwa polisi adalah perangkat sipil bukanlah perangkat militer.
2.Polri yang langsung di bawah Presiden mengakibatkan Polri menempatkan dirinya sebagai institusi yang memproduksi kebijakan presiden sekaligus pelaksana operaional. Hal ini rentan menghadirkan politisasi
3.Format Polri sebagai kepolisian nasional menyebabkan pemenuhan segala kebutuhan dan operasionalnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Akibatnya, terjadinya ketergantungan anggaran dari pemerintah pusat dan berdampat terhadap panjangnya birokrasi yang maesti dilalui
4.Masalah anggaran untuk usaha membentuk Polri yang mandiri dan professional membutuhkan anggaran yang cukup dan memadai. APBN masih dianggap belum cukup. Inilah yang menyebabkan Polri mencari anggarannya sendiri hal ini didukung  oleh Undang-undang Polri dimana tidak disebutkan secara jelas anggaran Polri didapatkan dari APBN, kecuali anggaran Komisi Kepolisian Nasional. Dapat dipastikan, sumber anggaran yang didapatkan dari luar APBN menjadi kelemahan akuntabilitas dan transparansi.
5.Rasio perbandingan Jumlah anggota polisi dengan jumlah masyarakat saat ini sekitar 1:750 hingga 1:1000, sedangkan idealnya adalah 1:350. rasio yang tidak berbanding ini menyulitkan polri untuk mewujudkan polisi sipil dengan konsep polisi bermasyarakat dan memasyarakatkan polisi.

Masalah tersebut di atas memerlukan penyelesaian agar lembaga kepolisian dapat berjalan pada bingkai reformasi. Langkah-langkah yang dilakukan adalah;

1.Menghapus trauma masa orde baru, dimana Polri dibawah koordinasi ABRI yang selalu membayangi Polri dalam menajalankan manajemen Institusinya.
2.Segera Polri memposisikan dirinya lepas dari bayang-bayang Presiden. Di Negara maju yang demokratis, polisi diposisikan dalam bentuk penyelenggara operasional, di bawah departemen terkait misalnya departemen dalam negeri, ataukah membentuk departemen sendiri, atau Presiden membuat Kementrian khusus menangani keamanan dalam negeri. Hal tersebur akan memperjelas kemandirian Polri. Dengan berada dalam departemen sendiri, pencampuran kepentingan penguasa dapat tersaring dengan baik dan tidak mengganggu konsolidasi internal Kepolisian
3.Polri harus memikirkan pendelegasian wewenangnya ke daerah dalam bentuk desentralisasi manajeman dan efisiensi keuangan. Selama ini, Anggaran ditambahkan dari Partisipasi Teman (Parman), Partisipasi Kriminal (Parmin), maupun Partisipasi Masyarakat (Parmas). Yang pastinya berdampak buruk karena tidak adanya transparansi dan tentunya mengarah pada kriminalisasi. Perlu dibuatkan disentralisasi manajemen, Polda, Polwil maupun polres mendapatkan anggaran resmi dari APBD.


Study Banding; Penataan Kepolisian di Negara Prancis dan Inggris

Kepolisian Perancis
Di Negara Perancis, negaralah yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakatnya serta harta kekayaannya, dipeliharanya keamanan  untuk masyarakat dan penegakkan supremasi hokum. Lembaga yang menjalankan hal tersebut salah satunya adalah Polisi Nasional (Police Nationale)

Polisi Nasional adalah salah satu dari tiga direktorat jenderal di bawah Kementrian Dalam Negeri. Stafnya terbagi dalam dua jenis yaitu aparat kepolisian dan pekerja administrai

Sebagai satu instutisi, Polisi Nasional meliputi sebelas direktorat dan satu departemen utama. Sembilan di antaranya aktif dalam tugas-tugas operasional kepolisian. Direktorat operasional kepolisian yang paling penting adalah Direktorat Pusat Kepolisian Yudisial (Direction centrale de la Police judiciaire). Direktorat ini bertanggung jawab membantu proses hukum dengan cara menginvestigasi kasus kriminal di bawah pengawasan otoritas hukum yang berwenang.

Dalam melakukan investigasi dan memerangai kriminalitas, Direktorat Pusat Kepolisian Yudisial dibantu oleh kepolisian-kepolisan regional (Services regionaux de Police judiciaire) yang berada di wilayah teritorial Perancis. Disebabkan Direktorat tersebut merupakan Kepala Biro Keamanan Nasional (Head of France's Interpol National Central Bureau), maka Direktorat Pusat Kepolisian Yudisial ini juga sangat berperan dalam melawan kejahatan dunia, semacam terorisme dan sindikat narkoba.

Kepolisian Inggris

Awal Mula kepolisian Inggris berawal dari dokumen Magna Charta. Di Piagam Besar yang dibuat pada jaman Raja John tahun 1215 ditetapkan bahwa constable dan sheriff adalah penegak hukum dengan kekuasaan yang dibatasi agar tidak bertindak sewenangwenang. Constable dan sheriff adalah istilah yang dibuat Norman
Conquest untuk menyebut institusi dan personil yang saat ini kita lebih kenal dengan sebutan Polisi.

tahun 1285 polisi Inggris dilembagakan selanjutnya oleh dokumen The Statte of Winchester dengan tugas mengabdi secara sukarela/tanpa dibayar dengan kewenangan yang berasal dari raja Inggris, bertindak atas dasar undang-undang dan bekerjasama dengan masyarakat sipil.

Akan tetapi tugas itu tak mampu dijalankan dengan baik. Keamanan tidak terjamin membuat perusahaan-perusahaan besar mendirikan polisi-polisi bayaran seperti Marine Police yang didirikan oleh The West India Trading dengan tujuan mengamankan jalur perdagangan yang dimilikinya.

Karena keberhasilan Marine Police dalam menjaga keamanan, House of Commons merekomendasikan kepada Parlemen agar ditetapkannya Marine Police sebagai lembaga kepolisian publik. Hingga pada bulan Juli 1890 Parlemen Inggris menyetujui rekomendasi tersebut

Mengikuti jejak House of Commons, Menteri Dalam Negeri Inggris Sir Robert Peel juga melihat keberhasilan Bow Street Runners yang didirikan oleh Henry Fielding yang sukses menjadi polisi bayaran dengan tujuan melawan di London, kemudian merekomendasikan kepada Parlemen supaya dijadikan polisi public.

Pertama, Ide Sir Robert ditolak oleh masyarakat Inggris yang menganut paham kebebasan individu serta berupaya keras untuk membatasi kewenangan polisi. Akan tetapi, Parlemen menyetujui usulan tersebut dengan mengundangkan The Metropolitan Police Act di tahun 1829.

Dalam undang-undang tersebut, polisi diwajibkan memakai seragam dalam menjalankan tugasnya, melakukan patroli rutin sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan, mendapatkan gaji yang rutin, dan tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari pembongkaran kasus kriminal.

Karena The Metropolitan Police Act  berlaku di London, maka Parlemen Inggris mengesahkan Municipal Corporations Act dan mengizinkan semua wilayah di Inggris kecuali London mempunyai Lembaga kepolisian. Atas dasar itulah, sistem kepolisian Inggris bersifat sistem desentralistis hingga sekarang.

Peran Yang Dilakukan Masyarakat Sipil Dalam Mendorong
Reformasi Kepolisian

Reformasi Kepolisian terdiri dari tiga hal, yaitu reformasi instrumental, reformasi struktural, dan reformasi kultural. Ketiga hal tersebut tidak dapat diwujudkan jika tidak ada dukungan masyarakat, juga dukungan Negara dalam hal ini pemerintah.

Penulis : Andi Muhammad Ilham, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Periode 2008-2010

Berita "Bidang Hukum dan HAM" Lainnya